Selain sabu, petugas juga mengamankan dua buah handphone, satu berwarna hitam merek Oppo dari S dan satu lagi berwarna abu-abu merek Realme dari M. Semua barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sulbar, Kompol Eduard Steffry Allan T menegaskan ,penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Ditresnarkoba Polda Sulbar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Barat.
Pihaknya akan terus berupaya maksimal untuk mengungkap jaringan peredaran sabu ini hingga ke akarnya dan memproses hukum para tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bersamaan itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi terciptanya Sulawesi Barat yang bersih dari narkoba. (hps/*)