Saat menerima aksi unjuk rasa, Musra Awaluddin didampingi sejumlah staf Sekretariat DPRD Sulbar. Hadir juga OPD terkait diantaranya, Dinas ESDM, Dinas DLHK dan Inspektorat. Perwakilan Aliansi Masyarakat Gentungan Raya menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap dampak lingkungan dan sosial akibat aktivitas pertambangan. Mereka meminta untuk menutup sementara tambang yang ada di Peuweang.
Mewakili Sekretariat DPRD, Kepala Bagian Persidangan, Musra Awaluddin menyambut baik kedatangan massa aksi dan menerima aspirasi yang disampaikan. Adapun hasil unjuk rasa yaitu telah disepakati tambang pasir tidak akan beroperasi sampai diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan, yang dijadwalkan pada Selasa 3 Maret 2025 dan meminta kepada seluruh pihak terkait untuk hadir. (rls)