Polresta Mamuju Amankan Pelaku Pembuangan Mayat Bayi di Sungai Anusu Dayangina

oleh

Dari hasil interogasi, pelaku mengungkapkan bahwa dirinya telah mengonsumsi obat misoprostol yang dipesannya melalui aplikasi TikTok pada 12 Februari 2025. Obat tersebut dikonsumsi pada 21 Februari 2025 dengan tujuan menggugurkan kandungan. Pelaku juga mengakui bahwa ia menjalin hubungan dengan seorang pria bernama Gunawan alias Wawan sejak Agustus 2024, namun pria tersebut tidak mau bertanggung jawab setelah mengetahui kehamilan pelaku.

BACA JUGA:  Gempa Magnitudo 6,0 Guncang Poso Sulteng, Getaran Terasa Hingga Mamuju

Barang Bukti yang Diamankan Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, antara lain:
-1 unit handphone Vivo Y12 warna hitam merah yang digunakan untuk memesan obat misoprostol.
-1 lembar daster yang dipakai pelaku saat melahirkan.

Kapolsek Tapalang menambahkan bahwa pihaknya dalam penanganan kasus ini menyerahkan ke unit PPA Satreskrim secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Tertarik Bangun Stadion Untia, Perusahaan Asal Tiongkok Segera Kirim Tim Perencanaan dan Desain ke Makassar

Humas Polresta Mamuju

No More Posts Available.

No more pages to load.