Mamuju, ekspossulbar.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju telah menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju nomor urut 1 Sitti Sutinah Suhardi dan Yuki Permana sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.
Hal tersebut usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan pasangan nomor urut 2 Ado Mas’ud dan Damris.
Penetapan tersebut dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka KPU Mamuju yang diselenggarakan di Waterpark Hotel Maleo pada Kamis, (6/2/2025).
Ketua KPU Kabupaten Mamuju, Indo Upe menjelaskan, penetapan bupati dan wakil bupati terpilih dilaksanakan paling lambat satu hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).