Jakarta, ekspossulbar.co.id – Pencegahan penyalahgunaan narkotika di Indonesia menjadi prioritas penting bagi pemerintah.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendukung penguatan organisasi Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam melipatgandakan kerja lintas sektor untuk pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
“Tadi saya bertemu dengan Pak Marthinus Hukom, Kepala BNN. Kita membicarakan beberapa hal terkait dengan isu-isu yang tentunya perlu kita selesaikan. Utamanya untuk lebih mendorong penguatan organisasi di BNN,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini usai bertemu Kepala BNN Marthinus Hukom, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Rini mengatakan, sebagai lembaga non-struktural, BNN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Hal tersebut diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang No. 35/2009 2009 tentang Narkotika.
BNN memiliki tugas membantu Presiden dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
“Kementerian PANRB tentunya siap untuk melakukan dialog dan diskusi untuk melakukan analisis untuk bagaimana nanti penguatan-penguatan yang harus dilakukan oleh BNN,” ungkapnya.
Menteri Rini juga menjelaskan, penguatan koordinasi, kolaborasi, dan sinergi antara BNN dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam penanganan kejahatan narkotika perlu terus ditingkatkan.