“Dengan revisi Undang-Undang BUMN ini, kita berharap ke depan kita bisa memperkuat BUMN, memperkuat perekonomian kita”
“Kita juga tanya pemerintah apakah (pengambilan keputusan tingkat I) bisa hari ini, pemerintahnya (menyampaikan) bisa, makanya kita langsung selesaikan, begitu saja,” pungkas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Senada, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Adi, sebagai salah satu perwakilan pemerintah dalam pengambilan keputusan RUU BUMN, menegaskan RUU BUMN memiliki urgensi yang mendesak untuk segera ditindaklanjuti. Sebab itu, jelasnya, pengambilan keputusan tingkat I perlu dilakukan di hari libur pekan ini.
“Dengan revisi Undang-Undang BUMN ini, kita berharap ke depan kita bisa memperkuat BUMN, memperkuat perekonomian kita. Kira-kira itu urgensinya, kenapa ini dilaksanakan dengan cepat,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Tohir menjelaskan dalam RUU BUMN terdapat tiga poin penting direvisinya UU tersebut. Pertama, RUU BUMN menegaskan kewenangan presiden dalam pengelolaan kekayaan negara dipisahkan pada BUMN. Kedua, dilakukan penegasan atas tugas dan kewenangan menteri BUMN dalam melakukan pengelolaan dan pembinaan BUMN. Ketiga, dengan RUU BUMN dibentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) beserta struktur dan tata kelolanya.










