Revisi UU BUMN Percepat Pembentukan BPI Danantara, Temasek Singapura Versi Indonesia

oleh
Ketua Panja RUU BUMN, Eko Purnomo

Jakarta, ekspossulbar.co.id – Komisi VI DPR RI bersama dengan Pemerintah telah mengambil keputusan tingkat I terkait dengan RUU tentang Perubahan UU BUMN, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

RUU ini selanjutnya akan dibawa ke tingkat II, yaitu pengambilan keputusan untuk disahkan menjadi UU pada sidang paripurna yang dijadwalkan pada Selasa (4/2/2025) mendatang.

BACA JUGA:  DPRD Sulbar Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Fraksi atas Ranperda Perubahan APBD 2025

Dari 11 (sebelas) poin utama yang disampaikan oleh Ketua Panja RUU BUMN, Eko Purnomo, disampaikan bahwa beberapa implementasi dari RUU ini nantinya pasca disahkan adalah pengaturan mengenai pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anak Gata Nusantara (BPI Danantara).

“Termasuk juga pengaturan mengenai Holding Investasi, Holding Operasional, serta mekanisme restrukturisasi dan privatisasi BUMN; pengaturan terkait Business Judgment Rule; dan penegasan tentang pengelolaan aset BUMN dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Eko Purnomo dalam rapat pengambilan Keputusan tingkat I tersebut.

BACA JUGA:  Sekretariat DPRD Sulbar Dukung Penuh Pelaksanaan Perayaan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI

Mengenal BPI Danantara

Diketahui, BPI Danantara adalah institusi baru yang akan dibentuk Presiden Prabowo Subianto untuk mengelola semua aset kekayaan negara. Badan ini diharapkan akan menjadi superholding BUMN sekaligus penyedia dana untuk membiayai pembangunan.

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 142/P Tahun 2024, Muliaman Hadad sebagai Kepala BPI Danantara dan Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang Wakil Kepala BPI Danantara. Danantara disebut akan mengelola investasi di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan memiliki fungsi yang berbeda dengan Kementerian BUMN.

No More Posts Available.

No more pages to load.