Kemendag Intensifkan Pengawasan Distribusi Minyakita Jelang HBKN Nataru

oleh

Rusmin berujar, berkenaan dengan praktik bundling, Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan telah mengirimkan surat kepada asosiasi pelaku usaha di industri kelapa sawit.

Surat ini ditujukan kepada Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), serta 40 produsen minyak goreng.
Surat tersebut berisi evaluasi rantai distribusi dan imbauan untuk tidak melakukan bundling Minyakita.

BACA JUGA:  Infinix Hot 60i 5G Rilis 16 Agustus: Usung Chipset Dimensity 6400 dan Baterai 6.000mAh

“Sejak 13 November 2024 hingga hari ini, Kemendag telah melakukan pengawasan distribusi Minyakita dengan total 295 pelaku usaha yang terdiri dari produsen, repacker (pengemas ulang), distributor (distributor pertama/D1), subdistributor (distributor kedua/D2), pengecer, dan ritel modern,” imbuh Rusmin.

Terkait pengawasan tersebut, sanksi administratif telah diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Hari ke-3 Diklat Dasar ASN, Wujudkan SDM Unggul dan Berkarakter

Rusmin menegaskan, Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan dan Polri akan melakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha.

Di sisi lain, pemerintah daerah dan satgas pangan daerah diharapkan dapat lebih intensif dalam melakukan pengawasan barang kebutuhan pokok menjelang HBKN Nataru.

No More Posts Available.

No more pages to load.