EKSPOSSULBAR.CO.ID (MAMUJU) – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju berhasil menangkap terduga pelaku penggelapan uang yang melarikan diri di Desa Onang Tubo Sendana Majene, Kamis dini hari, 5 Desember 2024.
Diketahui, terduga pelaku atas nama Muh. Faqih (32), pekerja karyawan swasta beralamat Ahuni Utara, Bebanga, Kalukku Mamuju.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan bahwa berdasarkan dua laporan yang diterima polisi atas nama pelapor Muh. Nasir dan I Wayan Suastika agar dilakukan penangkapan terhadap pelaku Muh Faqih.
Kejadian bermula pada tanggal 18 November 2024 ketika kedua pelapor dan pelaku selaku penanggung jawab Kelompok Tani mencairkan dana kelompok Tani Rawa Mangun, Desa Tommo lewat Bank Mandiri.
“Setelah proses pencairan selesai, kemudian kedua pelapor langsung kembali ke Tommo sedangkan uang kelompok Tani yang sudah di cairkan di bawah kabur. Pelaku mengelabui pelapor dan melarikan diri,” terang Kompol Jamaluddin.