Penataan Pasar Desa sebagai Upaya Mengokohkan Pilar Kebangsaan

oleh
Anggota DPD-RI periode 2019-2024 Dapil Sulawesi Barat saat menghadiri sosialisasi empat pilar di kecamatan Campalagian, Polewali Mandar. (ist)

Penataan pasar yang dilakukan dengan prinsip keadilan sosial, memastikan setiap pedagang, besar maupun kecil, mendapatkan tempat yang adil dan strategis.

“Pasar yang adil adalah pasar yang inklusif yang akan menciptakan lingkungan di mana semua pedagang memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang. Pasar bukan hanya pusat ekonomi, tetapi juga pusat pendidikan dan kesadaran kebangsaan” ujar Ajbar. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.