Sulbar Raih Opini WTP Kesepuluh Berturut-Turut, BPK Beri Rekomendasi Perbaikan

oleh
Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi dan Pj. Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin menerima laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemprov Sulbar tahun anggaran 2023 dalam rapat paripurna DPRD Sulbar di Mamuju, Senin 3 Juni 2024.

MAMUJU, EKSPOSSULBAR.CO.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulbar untuk yang kesepuluh kalinya.

Pengumuman ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sulbar, Senin (3/6), yang membahas laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemprov Sulbar tahun anggaran 2023 serta penyerahan ikhtisar hasil pemeriksaan daerah tahun 2023.

BACA JUGA:  Kafilah STQHN XXVIII Sulbar Jalani Training Center, Herdin Ismail Tekankan Pentingnya Percaya Diri dan Target Juara

Dalam rapat tersebut, Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) VI BPK RI, Dwi Sabardiana, menyampaikan bahwa meskipun Pemprov Sulbar berhasil mempertahankan WTP, masih terdapat beberapa permasalahan yang perlu diperbaiki.

“Masih terdapat beberapa permasalahan yang tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPD Provinsi Sulawesi Barat TA 2023 yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk segera diperbaiki dan ditindaklanjuti,” ujarnya.

BACA JUGA:  Gempa M 3.5 Guncang Barat Daya Lumajang, Terjadi di Kedalaman Dangkal

Beberapa rekomendasi dari BPK meliputi belum adanya Kebijakan Akuntansi atas Akun Properti Investasi, pembayaran belanja gaji dan tunjangan yang tidak sesuai ketentuan, kelebihan pembayaran atas sembilan paket pekerjaan gedung dan bangunan pada tiga SKPD, serta kekurangan penerimaan atas jaminan pelaksanaan yang tidak dicairkan. Pemprov Sulbar diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

BACA JUGA:  BO Gateway Resmi Diluncurkan, Kemenkumham dan KPK Perkuat Transparansi Data Pemilik Manfaat untuk Cegah Korupsi

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi, memastikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk mengembalikan kelebihan pembayaran yang menjadi salah satu catatan.

No More Posts Available.

No more pages to load.