Arif menjelaskan bahwa proses persetujuan Ranperda akan melibatkan rapat pembahasan lintas sektor sebelum finalisasi.
“Masalah sertifikasi bidang tanah di Sulbar yang masih belum tuntas dapat diatasi melalui program PTSL sebagai pengganti Prona,” kata Arif.
Ia menambahkan bahwa program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dapat dilakukan secara kolektif oleh kepala desa melalui BPN kabupaten, karena setiap BPN memiliki kuota dalam proses tersebut.
Hatta Kainang, SH, Wakil Ketua Pansus Revisi Perda RTRW dan RZ3PK, menegaskan pentingnya langkah-langkah ini untuk mempercepat penyelesaian masalah lahan di Sulawesi Barat.
“Dengan kerjasama yang baik antara Pemkab, Dinas Kehutanan, dan Kementerian terkait, kami berharap revisi RTRW dan RZ3PK dapat segera diselesaikan,” ujarnya. (ADV)